UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
Oleh:
Hadi Purwanto
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang tentang Sistem
pendidikan nasional yang kedua dan yang terakhir sejak Indonesia merdeka pada tahun
1945. Undang-Undang ini disahkan oleh presiden Indonesia kelima Megawati
Soekarno Putri pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Undang-Undang ini
merupakan penyempurna dari Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional
sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989. sehingga setelah disahkannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ini maka
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tidak berlaku sebagaimana tertera pada Pasal 76
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai berikut:
Pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan
Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang ini
terdiri dari XXII Bab yang terdapat 77 Pasal yang kesemuanya mengatur secara
penuh tentang sistem pendidikan nasional Indonesia. Adapun gambaran tentang
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
Bab I hanya
terdiri dari satu pasal yang di dalamnya terdapat 30 ayat berisikan tentang
ketentuan-ketentuan umum pendidikan di Indonesia. Adapum isi dari pasal ini
adalah: pengertian pendidikan, sistem pendidikan, peserta didik, tenaga
kependidikan, pendidik, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan,
satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan
informal, pendidikan usia dini, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis
masyarakat, standar pendidikan nasional, wajib belajar, kurikulum, pembelajaran, evaluasi, akreditasi, sumber
daya pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, warga Negara, masyarakat,
pemerintah, pemerintah daerah dan menteri.
Bab II hanya
berisi dua pasal yang menjelaskan tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan
di Indonesia. Yaitu pasal 2 tentang dasar pendidikan dan pasal 3 tenhtang
fungsi dan tujuan pendidikan di Indonesia.
Bab III hanya
berisi satu pasal yang berisikan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan
yang dimuat dalam 6 ayat.
Bab IV terdapat
tujuh pasal yang berisikan tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua,
masyarakat dan pemerintah. Pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, bagian
pertama tentang hak dan kewajiban warga Negara terdiri dari dua pasal, bagian
kedua tentang hak dan kewajiban orang tua terdiri dari satu pasal, bagian
ketiga tentang hak dan kewajiban masyarakat terdiri dari dua pasal, dan bagian
keempat tentang hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terdiri dari
dua pasal.
Bab V hanya
terdiri dari satu pasal yang berisikan tentang peserta didik yang dimuat dalam
empat ayat.
Bab VI terdiri
dari dua puluh pasal yang berisikan tentang jalur, jenjang dan jenis
pendidikan. Pada bab ini terbagi menjadi sebelas bagian, bagian pertama tentang
ketentuan umum jalur, jenjang dan jenis pendidikan terdiri dari empat pasal.
Bagian kedua tentang pendidikan dasar terdiri dari satu pasal. Bagian ketiga
tentang pendidikan menengah terdiri dari satu pasal. Bagian keempat tentang
pendidikan tinggi terdiri dari tujuh pasal. Bagian kelima tentang pendidikan
nonformal terdiri dari satu pasal. Bagian keenam tentang pendidikan informal
terdiri dari satu pasal. Bagian ketujuh tentang pendidikan anak usia dini
terdiri dari satu pasal. Bagian kedelapan tentang pendidikan kedinasan terdiri
dari satu pasal. Bagian kesembilan tentang pendidikan keagamaan terdiri dari
satu pasal. Bagian kesepuluh tentang pendidikan jarak jauh terdiri dari satu
pasal. Dan bagian kesebelas tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan
khusus terdiri dari satu pasal.
Bab VII hanya
berisikan satu pasal tentang bahasa pengantar yang digunakan dalam proses
pendidikan di Indonesia yang dijelaskan dalam 3 ayat.
Bab VIII hanya
berisikan satu pasal tentang kewajiaban belajar bagi warga Negara Indonesia
yang dijelaskan dalam 4 ayat.
Bab IX berisi satu
pasal tentang standar nasional pendidikan di Indonesia yang dijelaskan dalam 4
ayat.
Bab X terdiri dari
tiga pasal yang berisikan tentang kurikulum pendidikan Indonesia. Menjelaskan
tentang pengembangan kurikulum, kurikulum yang terdapat dalam pendidikan dasar,
menengah dan tinggi dan juga tentang kerangka dasar kurikulum.
Bab XI terdiri
dari enam pasal yang berisikan tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam
bab ini dijelaskan tentang tugas serta hak dan kewajiaban pendidik dan tenaga
kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Bab XII terdiri
dari satu pasal yang berisikan tentang sarana dan prasarana pendidikan yang
harus dimiliki dalam menjalankan proses pendidikan.
Bab XIII terdiri
dari empat pasal yang berisikan tentang pendanaan pendidikan. Dalam bab ini
dibagi menjadi empat bagian, yaitu bagian pertama menjelaskan tentang tanggung
jawab pendanaan, bagian kedua tentang sumber pendanaan pendidikan, bagian
ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan dan bagian keempat tentang
pengalokasian dana pendidikan. Adapun masing-masing bagian terdirri dari satu
bab.
Bab XIV terdiri
dari empat bab yang berisikan tentang pengelolaan pendidikan. Dalam bab ini
dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian pertama tentang ketentuan umum
pengelolaan pendidikan dan bagian kedua terdiri dari tiga bab, dan bagian kedua
tentang badan hukum pendidikan terdiri dari satu bab.
Bab XV terdiri
dari tiga pasal yang berisikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan.
Dalam bab ini dibagi menjari tiga bagian, yaitu bagian pertama tentang
ketentuan umum peran serta masyarakat dalam pendidikan, bagian kedua tentang
pendidikan berbasis masyarakat dan bagian ketiga tentang dewan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah. Adapun masing-masing bagian terdiri dari satu pasal.
Bab XVI terdiri
dari lima pasal yang bersisikan tentang evaluasi, akreditasi dan setifikasi.
Dalam bab ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian pertama tentang evaluasi
pendidikan baik evaluasi terhadap peserta didik maupun evaluasi terhadap
jalannya proses pendidikan yang dijelaskan dalam tiga pasal, bagian kedua
tentang akreditasi untuk menentuakan kelayakan suatu program atau satuan pendidikan,
bagian ketiga tentang sertifikasi pendidikan yang berbentuk ijazah ataupun
sertifikat kompetensi. Pada bagian kedua dan ketiga masing-masing terdiri dari
satu bab.
Bab XVII terdiri
dari dua pasal yang berisikan tentang pendirian satuan pendidikan, yaitu izin,
syarat dan ketentuan pendirian satuan pendidikan baik di dalam maupun luar
negeri.
Bab XVIII terdiri
dari dua pasal yang berisikan tentang penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga
negara lain di Indonesia.
Bab XIX terdiri
dari satu pasal yang berisikan tentang pengawasan pendidikan yang dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah.
Bab XX terdiri
dari lima pasal yang berisikan tentang ketentuan pidana dalam pelanggaran
pendidikan seperti pemberian, penggunaan dan juga membatu dalam pembuatan
ijazah atau sertifikat kompetensi tanpa hak dan juga penyelenggaran pendidikan
tanpa izin.
Bab XXI terdiri
dari tiga pasal yang berisikan tentang ketentuan peralihan perundang undangan pendidikan.
Bab XXII terdiri dari tiga pasal
yang berisikan tentang penutup dalam undang undang ini yaitu berlakunya Undang
Undang Nomor 20 tahun 2003 dan tidak berlakunya Undang-Undang pendidikan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar