Jumat, 25 Desember 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
Oleh: Hadi Purwanto

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang tentang Sistem pendidikan nasional yang kedua dan yang terakhir sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Undang-Undang ini disahkan oleh presiden Indonesia kelima Megawati Soekarno Putri pada tanggal 8 Juli 2003 di Jakarta.
Undang-Undang ini merupakan penyempurna dari Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989. sehingga setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ini maka Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tidak berlaku sebagaimana tertera pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagai berikut:
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang ini terdiri dari XXII Bab yang terdapat 77 Pasal yang kesemuanya mengatur secara penuh tentang sistem pendidikan nasional Indonesia. Adapun gambaran tentang Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

Bab I hanya terdiri dari satu pasal yang di dalamnya terdapat 30 ayat berisikan tentang ketentuan-ketentuan umum pendidikan di Indonesia. Adapum isi dari pasal ini adalah: pengertian pendidikan, sistem pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, pendidik, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan informal, pendidikan usia dini, pendidikan jarak jauh, pendidikan berbasis masyarakat, standar pendidikan nasional, wajib belajar, kurikulum,  pembelajaran, evaluasi, akreditasi, sumber daya pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, warga Negara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan menteri.
Bab II hanya berisi dua pasal yang menjelaskan tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Yaitu pasal 2 tentang dasar pendidikan dan pasal 3 tenhtang fungsi dan tujuan pendidikan di Indonesia.
Bab III hanya berisi satu pasal yang berisikan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan yang dimuat dalam 6 ayat.
Bab IV terdapat tujuh pasal yang berisikan tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Pada bab ini dibagi menjadi empat bagian, bagian pertama tentang hak dan kewajiban warga Negara terdiri dari dua pasal, bagian kedua tentang hak dan kewajiban orang tua terdiri dari satu pasal, bagian ketiga tentang hak dan kewajiban masyarakat terdiri dari dua pasal, dan bagian keempat tentang hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah terdiri dari dua pasal.
Bab V hanya terdiri dari satu pasal yang berisikan tentang peserta didik yang dimuat dalam empat ayat.
Bab VI terdiri dari dua puluh pasal yang berisikan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pada bab ini terbagi menjadi sebelas bagian, bagian pertama tentang ketentuan umum jalur, jenjang dan jenis pendidikan terdiri dari empat pasal. Bagian kedua tentang pendidikan dasar terdiri dari satu pasal. Bagian ketiga tentang pendidikan menengah terdiri dari satu pasal. Bagian keempat tentang pendidikan tinggi terdiri dari tujuh pasal. Bagian kelima tentang pendidikan nonformal terdiri dari satu pasal. Bagian keenam tentang pendidikan informal terdiri dari satu pasal. Bagian ketujuh tentang pendidikan anak usia dini terdiri dari satu pasal. Bagian kedelapan tentang pendidikan kedinasan terdiri dari satu pasal. Bagian kesembilan tentang pendidikan keagamaan terdiri dari satu pasal. Bagian kesepuluh tentang pendidikan jarak jauh terdiri dari satu pasal. Dan bagian kesebelas tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus terdiri dari satu pasal.
Bab VII hanya berisikan satu pasal tentang bahasa pengantar yang digunakan dalam proses pendidikan di Indonesia yang dijelaskan dalam 3 ayat.
Bab VIII hanya berisikan satu pasal tentang kewajiaban belajar bagi warga Negara Indonesia yang dijelaskan dalam 4 ayat.
Bab IX berisi satu pasal tentang standar nasional pendidikan di Indonesia yang dijelaskan dalam 4 ayat.
Bab X terdiri dari tiga pasal yang berisikan tentang kurikulum pendidikan Indonesia. Menjelaskan tentang pengembangan kurikulum, kurikulum yang terdapat dalam pendidikan dasar, menengah dan tinggi dan juga tentang kerangka dasar kurikulum.
Bab XI terdiri dari enam pasal yang berisikan tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam bab ini dijelaskan tentang tugas serta hak dan kewajiaban pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Bab XII terdiri dari satu pasal yang berisikan tentang sarana dan prasarana pendidikan yang harus dimiliki dalam menjalankan proses pendidikan.
Bab XIII terdiri dari empat pasal yang berisikan tentang pendanaan pendidikan. Dalam bab ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu bagian pertama menjelaskan tentang tanggung jawab pendanaan, bagian kedua tentang sumber pendanaan pendidikan, bagian ketiga tentang pengelolaan dana pendidikan dan bagian keempat tentang pengalokasian dana pendidikan. Adapun masing-masing bagian terdirri dari satu bab.
Bab XIV terdiri dari empat bab yang berisikan tentang pengelolaan pendidikan. Dalam bab ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian pertama tentang ketentuan umum pengelolaan pendidikan dan bagian kedua terdiri dari tiga bab, dan bagian kedua tentang badan hukum pendidikan terdiri dari satu bab.
Bab XV terdiri dari tiga pasal yang berisikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan. Dalam bab ini dibagi menjari tiga bagian, yaitu bagian pertama tentang ketentuan umum peran serta masyarakat dalam pendidikan, bagian kedua tentang pendidikan berbasis masyarakat dan bagian ketiga tentang dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Adapun masing-masing bagian terdiri dari satu pasal.
Bab XVI terdiri dari lima pasal yang bersisikan tentang evaluasi, akreditasi dan setifikasi. Dalam bab ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian pertama tentang evaluasi pendidikan baik evaluasi terhadap peserta didik maupun evaluasi terhadap jalannya proses pendidikan yang dijelaskan dalam tiga pasal, bagian kedua tentang akreditasi untuk menentuakan kelayakan suatu program atau satuan pendidikan, bagian ketiga tentang sertifikasi pendidikan yang berbentuk ijazah ataupun sertifikat kompetensi. Pada bagian kedua dan ketiga masing-masing terdiri dari satu bab.
Bab XVII terdiri dari dua pasal yang berisikan tentang pendirian satuan pendidikan, yaitu izin, syarat dan ketentuan pendirian satuan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.
Bab XVIII terdiri dari dua pasal yang berisikan tentang penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain di Indonesia.
Bab XIX terdiri dari satu pasal yang berisikan tentang pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Bab XX terdiri dari lima pasal yang berisikan tentang ketentuan pidana dalam pelanggaran pendidikan seperti pemberian, penggunaan dan juga membatu dalam pembuatan ijazah atau sertifikat kompetensi tanpa hak dan juga penyelenggaran pendidikan tanpa izin.
Bab XXI terdiri dari tiga pasal yang berisikan tentang ketentuan peralihan  perundang undangan pendidikan.

Bab XXII terdiri dari tiga pasal yang berisikan tentang penutup dalam undang undang ini yaitu berlakunya Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 dan tidak berlakunya Undang-Undang  pendidikan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar