Jumat, 25 Desember 2015

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR


Oleh: Hadi Purwanto – Irwan - H. Asy’ari

A.    Pendahuluan
Pengembangan sumber daya manusia telah menjadi prioritas dalam program nasional. Pengembangan sumber daya ini diarahkan pada proses pengaktualisasian semua potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia sehingga menjadi bermanfaat bagi kehidupan sendiri dan sesama anggota masyarakat.
Amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), yang kini berubah nama menjadi Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal ( PNF I ) menyelenggarakan berbagai program yang salah satu diantaranya adalah Pendidikan Kesetaraan, yang terdiri atas (1) Paket A setara SD, (2) Paket B setara SMP, dan (3) Paket C setara SMA (Sudibyo, 2003: 44).
Pendidikan Luar Sekolah ini antara lain dilembagakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dalam kegiatan pendidikan di SKB materi pelajaran yang diberikan kepada warga belajar secara global terdiri dari pelajaran umum dan bimbingan atau
pelatihan ketrampilan teknis. SKB mengemban misi tertentu, khususnya menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini proses pemberdayaan masyarakat melalui proses belajar mengajar dimaksudkan agar menghasilkan masyaka t yang berpengetahuan, trampil, dan berpenghasilan. Sejalan dengan itu parameter keberhasilan dalam kegiatan pendidikan di SKB intinya yaitu terciptanya lapangan kerja bagi para pemuda agar kondisinya lebih baik dan menciptakan masyarakat berpengetahuan dan bermatapencaharian. Dengan demikian SKB mempunyai peranan dalam rangka memberdayakan masyarakat.



B.     Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar
Sanggar adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk melakukan suatu kegiatan. Selama ini suatu tempat dengan nama "sanggar" biasa digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
  1. Sanggar  ibadah: tempat untuk beribadah biasanya di halaman belakang rumah (tradisi masyarakat Jawa zaman dulu).
  2. Sanggar seni: tempat untuk belajar seni (lukis, tari, teater, musik, kriya/kerajinan dll).
  3. Sanggar kerja: tempat untuk bertukar fikiran tentang suatu pekerjaan.
  4. Sanggar anak: tempat untuk anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah, dll.
Selain sanggar kursus juga merupakan salah satu lembaga pelatihan yang termasuk ke dalam jenis pendidikan nonformal, sehingga hal ini kadang menimbulkan kerancuan pemahaman tentang sanggar dan kursus, untuk membedakan hal tersebut dapat kita lihat dalam penjelasan di bawah ini
Sanggar dan kursus adalah sama-sama merupakan lembaga pelatihan dan keduanya termasuk kedalam jenis pendidikan nonformal, namun antara sanggar dan kursus memiliki perbedaan, adapun perbedaan tersebut adalah:
  1. Kursus biasanya hanya mencakup proses pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar, sedangkan sanggar mencakup seluruh proses dari awal hingga akhir yaitu mencakup proses pengenalan (biasanya melalui workshop/pelatihan singkat),pembelajaran, penciptaan atau membuat karya, dan produksi. contoh: pembelajaran melukis, membuat karya lukis kemudian pameran, penjualan/pelelangan semua dilakukan di dalam sanggar. Untuk sertifikat sebagian besar sanggar biasanya tidak memberikan sertifikat, kecuali pada sanggar-sanggar tertentu yang memang memiliki program untuk memberikan sertifikat pada peserta didiknya.
  2. Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja, setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir, sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.
Adapun  Sanggar Kegiatan Belajar atau lazim disingkat SKB adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota.

C.    Sejarah Sanggar Kegiatan Belajar
Untuk pertama kalinya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdiri tanggal 23 Juni 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 206/O/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar. Namun saat itu belum ada pamong belajar dalam struktur organisasi SKB.
Berdasarkan keputusan Mendikbud tersebut terbentuk 151 SKB yang tersebar di kabupaten/kota di 25 provinsi. SKB dibentuk dengan mengalihkan fungsi Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat (KPPM), Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM), dan Pusat Pembinaan Aktivitas Generasi Muda (PPAGM).
Tugas SKB pada awalnya pembentukannya adalah melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga untuk pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga. Jadi pada awalnya dibentuk SKB belum menyelenggarakan layanan satuan pendidikan luar sekolah, namun melakukan kegiatan pelatihan bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga. Menariknya ada sebutan pamong luar sekolah, bukan pamong belajar. Pamong luar sekolah digunakan untuk menyebut pendidik dan tenaga kependidikan kelompok belajar seperti Paket A maupun program pemberantasan buta huruf (sekarang program keaksaraan fungsional).
Pada saat itu, penilik masih melakukan tugas melaksanaan program di lapangan. Penilik serta pendidik dan tenaga kependidikan program pendidikan luar sekolah dan olah raga inilah yang menjadi sasaran program SKB. SKB tidak melaksanakan program pendidikan luar sekolah bagi warga belajar secara langsung. SKB saat itu tidak menyelenggarakan layanan satuan pendidikan.
Di samping melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga, SKB juga memiliki fungsi menyediakan sarana kegiatan bagi kelompok belajar/instruktur. Instruktur yang dimaksud pun adalah instruktur olah raga.bukan instruktur kursus. Maka tidak heran jika pada saat itu banyak SKB yang menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih wasit sepakbola yang bekerjasama dengan pengurus PSSI setempat. Juga untuk cabang olah raga lainnya.
Ketika SKB dan BPKB pertama kali dbentuk, belum dikenal adanya jabatan fungsional pamong belajar. Bahkan saat itu belum dikenal istilah pamong belajar. Sebutan pamong pendidikan luar sekolah justru tidak untuk menyebut ketenagaan di internal SKB dan BPKB. Tapi sebutan untuk sasaran program.
Pada tahun 1980, jumlah SKB bertambah lagi menyusul perubahan PPAGM dan PLPM yang masih ada.  Ada tujuh SKB yang dbentuk berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 139/O/1980. Di antaranya adalah SKB Banda Aceh, SKB Selong dan SKB Kupang yang di kemudian hari pada tahun 1997 ketiganya berubah menjadi BPKB.
Setelah semua PLPM, PPAGM, dan KPPM berubah menjadi SKB, maka pada tahun 1981 pemerintah menambah jumlah SKB melalui skema pembentukan SKB baru. Menurut Keputusan Mendikbud nomor 293/O/1981 jumlah SKB ditambah lagi 17 SKB. Sehingga jumlah total SKB pada tahun 1981 berjumlah 175 lembaga.
            Seiring dengan pembentukan SKB maka pemerintah pada tahun 1980 menyelenggarakan program pendidikan Diploma I PLS bekerjasama dengan jurusan PLS di beberapa perguruan tinggi. Program tersebut diselenggarakan sebagai crash program untuk mengisi kekosongan ketenagaan di SKB. Program D I PLS merupakan program ikatan dinas, lulusannya langsung ditempatkan di SKB seluruh Indonesia.
D.    Program Sanggar Kegiatan Belajar
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan tempat pembelajaran dan pusat informasi kegiatan pendidikan Nonformal. Bahwa SKB harus memahami dinamika aspirasi masyarakat terhadap lembaga. Dalam menuju SKB unggul harus berorientasi pada pelanggan artinya SKB harus mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan atau keinginan-keinginan masyarakat tentang lembaga pendidikannya.
SKB berorientasi pelanggan setidaknya harus ada pelayan internal dan eksternal. Pelayanan internal dapat dikatagorikan pelayanan bidang administrasi, supervisi dan managemen dalam operasional lembaga yang berhubungan dengan pembelajaran Pendidikan Nonformal. Sedangkan pelayanan eksternal adalah pelayanan pada warga belajar dan masyarakat luas.
Jika kita cermati SKB harus ada pelayanan baik internal maupun eksternal hal ini minimal ada enam fungsi SKB antara lain sebagai berikut :
1.      Pembelajaran/Bimbingan/Pelatihan.
Fungsi ini merupakan pokok untuk mencapai tujuan utama keseluruhan
lembaga SKB.
2.      Percontohan kegiatan Pendidikan Nonformal. Suatu kegiatan yang telah diujicoba.
3.      Pelayanan khusus kepada warga belajar/masyarakat. Fungsi ini mencakup usaha yang berhubungan dengan warga belajar. Tetapi tidak berhubungan dengan Pembelajaran dan kegiatan ujicoba dan percontohan.
4.      Managemen. Fungsi ini merupakan ciri usaha yang berhubungan dengan Tupoksi lembaga. Usaha ini merupakan kewajiban urusan Pimpinan , Tata Usaha, Pamong Belajar. Managemen dalam pengertian ini memberikan dukungan pelayanan dalam kegiatan organisasi SKB
5.      Supervisi. Fungsi ini adalah mencakup dengan pengajaran tetapi juga berhubungan dengan warga belajar.
6.      Administrasi. Bidang administrasi umum dalam operasional SKB merupakan usaha secara erat yang berhubungan dengan pengajaran atau terhadap Warga belajar.
SKB adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas, di bawah Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota yang mengusung tugas pengembangan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota. SKB memiliki sejumlah program dan layanan yang menitikberatkan pada penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Diantaranya, program kesetaraan Paket A (setara SD), dan paket B (setara SMP) bagi anak-anak putus sekolah, dan kurang beruntung lainnya.

E.     Sanggar Kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala
Sanggar kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala berdiri pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1994 telah diangkat Pamong belajar namun baru pada tahun 1995 program kegiatan yang ada di SKB Kab. Barito Kuala baru berjalan.
SKB Kab. Barito kuala berada di Jl. Ais Nasution no. 82 Marabahan. Saat ini SKB Kab. Barito Kuala mempunyai  15 orang pegawai yang terdiri dari 7 tenaga struktural dan 8 tenaga fungsional atau pamong belajar.
Adapun sarana yang dimiliki oleh SKB Kab. Barito Kuala saat ini adalah sebagai berikut:
1.      Ruang Kepala, TU (Administrasi) dan ruang pamong
2.      Ruang Belajar/ ruang bengkel
3.      Aula
4.      Asrama
5.      Perpustakaan
6.      Laboratorium Bahasa
7.      Musholla
Program Kegaiatan SKB Kab. Barito Kuala.
Secara umum program  kegiatan di SKB Kab. Barito Kuala adalah sebagai berikut:
1.      Program kesetaraan
2.      Program life skill
3.      Program keaksaraan
4.      Program PAUD
5.      Program peningkatan mutu PTK pada pendidikan non formal
6.      Program pemberdayaan masyarakat
Program-program kegiatan SKB Barito Kuala yang dilaksanakan pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1.      Penyelenggaraan PAUD
2.      Penyelenggaraan Paket C
3.      Pengembangan Sertifikasi Pendidikan Non Formal
4.      Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan
5.      Pengembangan data dan informasi pendidikan non formal
6.      Pengembangan pendidikan kecakapan hidup berupa kursus menjahit
7.      Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan non formal.
8.      Pengembangan pendidikan keaksaraan .
9.      Penyelenggaraan Paket C kelas III

D.    Penutup
Dari uraian makalah di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.                  Sanggar Kegiatan Belajar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota.
2.                  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pertama kali berdiri tanggal 23 Juni 1978. Sedangkan Sanggar kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala berdiri pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1994 telah diangkat Pamong belajar namun baru pada tahun 1995 program kegiatan yang ada di SKB Kab. Barito Kuala baru berjalan.
3.                  Secara umum program  kegiatan di SKB Kab. Barito Kuala adalah sebagai berikut: (1) Program kesetaraan (2) Program life skill (3) Program keaksaraan (4) Program PAUD (5) Program peningkatan mutu PTK pada pendidikan non formal (6) Program pemberdayaan masyarakat

DAFTAR PUSTAKA

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar