SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Oleh: Hadi Purwanto – Irwan - H. Asy’ari
A.
Pendahuluan
Pengembangan sumber daya manusia telah menjadi prioritas dalam program nasional. Pengembangan sumber daya ini diarahkan pada proses pengaktualisasian semua potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh manusia sehingga menjadi bermanfaat bagi kehidupan sendiri dan sesama anggota masyarakat.
Amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui tiga jalur, yaitu: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Melalui jalur pendidikan nonformal, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan
Luar Sekolah (PLS), yang kini berubah nama menjadi Dirjen Pendidikan Nonformal
dan Informal ( PNF I ) menyelenggarakan berbagai program yang salah satu
diantaranya adalah Pendidikan Kesetaraan, yang terdiri atas (1) Paket A setara SD, (2) Paket B setara SMP, dan (3) Paket C setara SMA (Sudibyo, 2003: 44).
Pendidikan Luar Sekolah ini antara lain dilembagakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dalam kegiatan pendidikan di SKB materi pelajaran yang diberikan kepada warga belajar secara global terdiri dari pelajaran umum dan bimbingan atau
pelatihan ketrampilan teknis. SKB mengemban misi tertentu, khususnya menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini proses pemberdayaan masyarakat melalui proses belajar mengajar dimaksudkan agar menghasilkan masyaka t yang berpengetahuan, trampil, dan berpenghasilan. Sejalan dengan itu parameter keberhasilan dalam kegiatan pendidikan di SKB intinya yaitu terciptanya lapangan kerja bagi para pemuda agar kondisinya lebih baik dan menciptakan masyarakat berpengetahuan dan bermatapencaharian. Dengan demikian SKB mempunyai peranan dalam rangka memberdayakan masyarakat.
B.
Pengertian Sanggar Kegiatan Belajar
Sanggar adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan
oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk melakukan suatu kegiatan. Selama ini suatu tempat dengan nama "sanggar" biasa
digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Sanggar ibadah: tempat untuk
beribadah biasanya di halaman belakang rumah (tradisi masyarakat Jawa
zaman dulu).
- Sanggar
seni: tempat untuk belajar seni (lukis, tari, teater, musik,
kriya/kerajinan dll).
- Sanggar kerja: tempat untuk bertukar
fikiran tentang suatu pekerjaan.
- Sanggar anak: tempat untuk
anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah, dll.
Selain sanggar kursus juga merupakan salah satu lembaga pelatihan yang
termasuk ke dalam jenis pendidikan nonformal, sehingga hal ini kadang
menimbulkan kerancuan pemahaman tentang sanggar dan kursus, untuk membedakan
hal tersebut dapat kita lihat dalam penjelasan di bawah ini
Sanggar dan kursus adalah sama-sama merupakan lembaga pelatihan dan
keduanya termasuk kedalam jenis pendidikan nonformal, namun antara sanggar dan
kursus memiliki perbedaan, adapun perbedaan tersebut adalah:
- Kursus biasanya hanya mencakup proses pembelajaran atau kegiatan
belajar mengajar, sedangkan sanggar mencakup seluruh proses dari awal
hingga akhir yaitu mencakup proses pengenalan (biasanya melalui
workshop/pelatihan singkat),pembelajaran, penciptaan atau membuat karya,
dan produksi. contoh: pembelajaran melukis, membuat karya lukis kemudian
pameran, penjualan/pelelangan semua dilakukan di dalam sanggar. Untuk
sertifikat sebagian besar sanggar biasanya tidak memberikan sertifikat,
kecuali pada sanggar-sanggar tertentu yang memang memiliki program untuk
memberikan sertifikat pada peserta didiknya.
- Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu
singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan
dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja,
setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir,
sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan
terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.
Adapun Sanggar
Kegiatan Belajar atau lazim disingkat SKB adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah
Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD Sanggar
Kegiatan Belajar bertugas melaksanakan
sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota.
C.
Sejarah Sanggar Kegiatan Belajar
Untuk
pertama kalinya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdiri tanggal 23 Juni 1978
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 206/O/1978
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar. Namun saat
itu belum ada pamong belajar dalam struktur organisasi SKB.
Berdasarkan
keputusan Mendikbud tersebut terbentuk 151 SKB yang tersebar di kabupaten/kota
di 25 provinsi. SKB dibentuk dengan mengalihkan fungsi Kursus Penelitian Pendidikan
Masyarakat (KPPM), Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM), dan Pusat
Pembinaan Aktivitas Generasi Muda (PPAGM).
Tugas SKB pada awalnya pembentukannya adalah melaksanakan
program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga untuk pamong pendidikan
luar sekolah dan instruktur olah raga. Jadi pada awalnya dibentuk SKB belum
menyelenggarakan layanan satuan pendidikan luar sekolah, namun melakukan
kegiatan pelatihan bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah
raga. Menariknya
ada sebutan pamong luar sekolah, bukan pamong belajar. Pamong luar sekolah
digunakan untuk menyebut pendidik dan tenaga kependidikan kelompok belajar
seperti Paket A maupun program pemberantasan buta huruf (sekarang program
keaksaraan fungsional).
Pada
saat itu, penilik masih melakukan tugas melaksanaan program di lapangan.
Penilik serta pendidik dan tenaga kependidikan program pendidikan luar sekolah
dan olah raga inilah yang menjadi sasaran program SKB. SKB tidak melaksanakan
program pendidikan luar sekolah bagi warga belajar secara langsung. SKB saat
itu tidak menyelenggarakan layanan satuan pendidikan.
Di
samping melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga bagi
pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga, SKB juga memiliki
fungsi menyediakan sarana kegiatan bagi kelompok belajar/instruktur. Instruktur
yang dimaksud pun adalah instruktur olah raga.bukan instruktur kursus. Maka
tidak heran jika pada saat itu banyak SKB yang menyelenggarakan pelatihan bagi
pelatih wasit sepakbola yang bekerjasama dengan pengurus PSSI setempat. Juga
untuk cabang olah raga lainnya.
Ketika
SKB dan BPKB pertama kali dbentuk, belum dikenal adanya jabatan fungsional
pamong belajar. Bahkan saat itu belum dikenal istilah pamong belajar. Sebutan
pamong pendidikan luar sekolah justru tidak untuk menyebut ketenagaan di
internal SKB dan BPKB. Tapi sebutan untuk sasaran program.
Pada
tahun 1980, jumlah SKB bertambah lagi menyusul perubahan PPAGM dan PLPM yang
masih ada. Ada tujuh SKB yang dbentuk berdasarkan Keputusan Mendikbud
nomor 139/O/1980. Di antaranya adalah SKB Banda Aceh, SKB Selong dan SKB Kupang
yang di kemudian hari pada tahun 1997 ketiganya berubah menjadi BPKB.
Setelah
semua PLPM, PPAGM, dan KPPM berubah menjadi SKB, maka pada tahun 1981
pemerintah menambah jumlah SKB melalui skema pembentukan SKB baru. Menurut
Keputusan Mendikbud nomor 293/O/1981 jumlah SKB ditambah lagi 17 SKB. Sehingga
jumlah total SKB pada tahun 1981 berjumlah 175 lembaga.
Seiring
dengan pembentukan SKB maka pemerintah pada tahun 1980 menyelenggarakan program
pendidikan Diploma I PLS bekerjasama dengan jurusan PLS di beberapa perguruan
tinggi. Program tersebut diselenggarakan sebagai crash program untuk
mengisi kekosongan ketenagaan di SKB. Program D I PLS merupakan program ikatan
dinas, lulusannya langsung ditempatkan di SKB seluruh Indonesia.
D.
Program Sanggar Kegiatan Belajar
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan tempat pembelajaran dan
pusat informasi kegiatan pendidikan Nonformal. Bahwa SKB harus memahami
dinamika aspirasi masyarakat terhadap lembaga. Dalam menuju SKB unggul harus
berorientasi pada pelanggan artinya SKB harus mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan atau keinginan-keinginan masyarakat tentang lembaga
pendidikannya.
SKB berorientasi pelanggan setidaknya harus ada pelayan internal
dan eksternal. Pelayanan internal dapat dikatagorikan pelayanan bidang
administrasi, supervisi dan managemen dalam operasional lembaga yang
berhubungan dengan pembelajaran Pendidikan Nonformal. Sedangkan pelayanan
eksternal adalah pelayanan pada warga belajar dan masyarakat luas.
Jika kita cermati SKB harus ada pelayanan baik internal maupun
eksternal hal ini minimal ada enam fungsi SKB antara lain sebagai berikut :
1. Pembelajaran/Bimbingan/Pelatihan.
Fungsi
ini merupakan pokok untuk mencapai tujuan utama keseluruhan
lembaga SKB.
lembaga SKB.
2. Percontohan
kegiatan Pendidikan Nonformal. Suatu kegiatan yang telah diujicoba.
3. Pelayanan
khusus kepada warga belajar/masyarakat. Fungsi ini mencakup usaha yang
berhubungan dengan warga belajar. Tetapi tidak berhubungan dengan Pembelajaran
dan kegiatan ujicoba dan percontohan.
4. Managemen.
Fungsi ini merupakan ciri usaha yang berhubungan dengan Tupoksi lembaga. Usaha
ini merupakan kewajiban urusan Pimpinan , Tata Usaha, Pamong Belajar. Managemen
dalam pengertian ini memberikan dukungan pelayanan dalam kegiatan organisasi
SKB
5. Supervisi.
Fungsi ini adalah mencakup dengan pengajaran tetapi juga berhubungan dengan
warga belajar.
6. Administrasi. Bidang administrasi umum dalam operasional SKB
merupakan usaha secara erat yang berhubungan dengan pengajaran atau terhadap
Warga belajar.
SKB adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas, di bawah Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota yang
mengusung tugas pengembangan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan
informal di tingkat kabupaten/kota. SKB memiliki sejumlah program dan layanan
yang menitikberatkan pada penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun. Diantaranya, program kesetaraan Paket A (setara SD), dan paket B (setara
SMP) bagi anak-anak putus sekolah, dan kurang beruntung lainnya.
E.
Sanggar Kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala
Sanggar kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala berdiri pada tahun 1993.
Selanjutnya pada tahun 1994 telah diangkat Pamong belajar namun baru pada tahun
1995 program kegiatan yang ada di SKB Kab. Barito Kuala baru berjalan.
SKB Kab. Barito kuala berada di Jl. Ais Nasution no. 82 Marabahan. Saat
ini SKB Kab. Barito Kuala mempunyai 15
orang pegawai yang terdiri dari 7 tenaga struktural dan 8 tenaga fungsional
atau pamong belajar.
Adapun sarana yang dimiliki oleh SKB Kab. Barito Kuala saat ini
adalah sebagai berikut:
1.
Ruang
Kepala, TU (Administrasi) dan ruang pamong
2.
Ruang
Belajar/ ruang bengkel
3.
Aula
4.
Asrama
5.
Perpustakaan
6.
Laboratorium
Bahasa
7.
Musholla
Program Kegaiatan SKB Kab. Barito Kuala.
Secara umum program kegiatan
di SKB Kab. Barito Kuala adalah sebagai berikut:
1.
Program
kesetaraan
2.
Program
life skill
3.
Program
keaksaraan
4.
Program
PAUD
5.
Program
peningkatan mutu PTK pada pendidikan non formal
6.
Program
pemberdayaan masyarakat
Program-program kegiatan SKB Barito Kuala yang dilaksanakan pada
tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan
PAUD
2.
Penyelenggaraan
Paket C
3.
Pengembangan
Sertifikasi Pendidikan Non Formal
4.
Pembinaan
pendidikan kursus dan kelembagaan
5.
Pengembangan
data dan informasi pendidikan non formal
6.
Pengembangan
pendidikan kecakapan hidup berupa kursus menjahit
7.
Pengembangan
kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan non formal.
8.
Pengembangan
pendidikan keaksaraan .
9.
Penyelenggaraan
Paket C kelas III
D.
Penutup
Dari uraian makalah di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Sanggar Kegiatan
Belajar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada
di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD Sanggar Kegiatan
Belajar bertugas melaksanakan sebagian kewenangan
Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal di tingkat kabupaten/kota.
2.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pertama
kali berdiri tanggal 23 Juni 1978. Sedangkan Sanggar
kegiatan Belajar Kab. Barito Kuala berdiri pada tahun 1993. Selanjutnya pada
tahun 1994 telah diangkat Pamong belajar namun baru pada tahun 1995 program
kegiatan yang ada di SKB Kab. Barito Kuala baru berjalan.
3.
Secara
umum program kegiatan di SKB Kab. Barito
Kuala adalah sebagai berikut: (1) Program kesetaraan (2) Program life skill (3)
Program keaksaraan (4) Program PAUD (5) Program peningkatan mutu PTK pada
pendidikan non formal (6) Program pemberdayaan masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar