Jumat, 25 Desember 2015

SEJARAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA

SEJARAH SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Oleh: Hadi Purwanto

Apabila ditelusuri dari sejarah peradaban manusia di dunia, maka dapat diketahui bahwa pendidikan sudah ada sejak manusia diciptakan, tetapi prosesnya saja yang berbeda jauh dengan saat ini. Pada saat itu proses pendidikan hanya dilakukan dengan cara bertanya ataupun mencontoh dan belum ada bentuk suatu lembaga-lembaga pendidikan.
Sedangkan proses pendidikan modern dapat kita lihat setelah sekolah-sekolah didirikan. Kata sekolah (school) sendiri diambil dari bahasa latin “scola” atau "scolae” yang bermakna “waktu luang”. Karena pada zaman Yunani Kuno  penduduk disana selalu  menggunakan waktu luang mereka untuk berkunjung kepada para cendikiawan (orang pandai) untuk menanyakan hal ikhwal kehidupan. Mulai dari permasalahn sosial, agama, ilmu bahasa dan berpidato (orator), sastra, tehnik perang dan segala macam pengetahuan yang berguna bagi kehidupan mereka.
Menurut sejarah, sekolah modern pertama kali didirikan di Mesir Kuno sekitar tahun 3000 hingga 500 Sebelum Masehi (SM). Tetapi dilihat dari model pembelajarannya masih sangat berbeda dengan saat ini, karena proses pembelajaran saat itu masih sangat sederhana. Kegiatan pembelajaran pada saat itu dilaksanakan di sebuah lapangan terbuka yang mirip kampanye atau rapat terbuka seperti saat ini.
Menyusul setelah berkembangnya dunia pendidikan pada Mesir Kuno bangsa-bangsa lain pun tidak ketinggalan. Di India sekolah berdiri pertama kali sekitar tahun 1200 SM dengan materi pendidikan berisi ajaran Kitab Weda, Ilmu Pengetahuan, tata bahasa  dan filsafat. Sedangkan  di Cina sekolah formal pertama kali didirikan pada masa kekuasaan Dinasti  Zhou (770-250 SM).
Selanjutnya di Yunani cikal bakal sekolah diperkenalkan oleh kaum sofis sekitar tahun 400 SM.
Setiap suatu bangsa atau negara mempunyai sistem pendidikan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut sangat kuat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu  negara tersebut. Adapun sistem  sosial budaya yang dimaksud adalah keseluruhan bentuk tatanan kehidupan bersama atau berkelompok yang mempunyai pola sosial budaya tertentu.
Sistem sosial budaya tersebut sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan dalam suatu negara. Sistem sosial berfungsi sebagai landasan ekologis bagi penyelenggaraan sistem pendidikan dan sistem budaya menjadi landasan idiil penyelenggaraan sistem pendidikan pada negara tersebut. Sehingga sebuah sistem sosial budaya tidak dapat terlepaskan dalam proses penyelenggaraan  sistem pendidikan nasional.
Sejarah pendidikan Indonesia telah menjalani suatu sejarah pendidikan yang panjang dengan berbagai pengaruh dari luar. Hal ini terlihat dari keadaan budaya nusantara  yang merupakan silang budaya, seperti pada zaman Sriwijaya pada abad ke-7 yang memperoleh pengaruh dari kebudayaan Cina Hindu Budha. Selanjutnya kebudayaan Islam datang dan menggantikan kebudayaan Hindu Budha dan seterusnya juga kebudayaan kolonoalisme Belanda datang dengan berisikan kebudayaan barat serta Kristiani yang datang bersamaan dengan era penjajahan Belanda.
Secara garis besar pendidikan Indonesia masa lampau dilihat  dari segi budaya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok , antara lain adalah:
1.      Pendidikan Tradisonal, yaitu penyelenggaraan pendidikan di Nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia yang masuk ke Indonesia seperti, Hindu, Budha, Islam dan Kristen.
2.      Pendidikan Kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di Nusantara oleh pemerintah Kolonial Barat, terutama pemerintahan Kolonial Belanda;
3.      Pendidikan Kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan  pendidikan di Nusantara oleh pemerintah militer Jepang dalam zaman Perang Dunia II.
Sistem pendidikan Indonesia pun harus diakui telah tumbuh dan berkembang dari sistem pendidikan barat yang dibawa oleh para penguasa Kolonial Barat. Hal tersebut dikarenakan penjajahan Kolonial Barat sangat lama (350 tahun) menjajah Indonesia. Tetapi selain itu pendidikan Indonesia juga dipengaruhi kebudayaan Islam seperti kegiatan menghafal pelajaran yang merupakan salah satu metode pendidikan Islam Klasik.
Namun pada saat penjajahan Belanda pendidikan untuk anak-anak Indonesia saat itu tidak merata. Anak-anak Indonesia pada saat itu hanya mendapatkan pendidikan rendah selanjutnya sedikit demi sedikit pendidikan anak Indonesia berkembang ke pendidikan menengah sampai akhirnya mencapai pendidikan tinggi walaupun melalui jalan yang sulit.
Sedangkan pendidikan Indonesia secara nasional dan terbuka secara umum untuk anak Indonesia dimulai sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945. Setelah kemerdekaan Negara Indonesia pada tahun 1945 tersebut sampai saat ini  terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur secara penuh tentang sistem pendidikan Negara Indonesia yang disebut dengan sistem pendidikan nasional. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Sedangkan sebelum tahun 1989 Undang Undang Pendidikan yang dipakai adalah Undang-Undang Pendidikan yang mengatur beberapa segi dari pendidikan yang merupakan pengembangan-pengembangan Undang-Undang pendidikan yang dibuat oleh para Kolonial.
Namun dalam sejarahnya Negara Indonesia mempunyai beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pendidikan secara nasional, antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah;
2.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran, untuk seluruh Pengajaran  di Indonesia.
3.      Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
4.      Undang-Undang Nomor 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional;
5.      Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Akan tetapi Undang-Undang di atas tidak termasuk dalam kategori Sistem Pendidikan nasional dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur Sistem Pendidikan di Indonesia secara menyeluruh. Seperti pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 yang masing-masing berisi hanya untuk dasar-dasar pendidikan dan perguruan tinggi. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1954 hanya merupakan Undang-Undang tentang berlakunnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950.
Pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 1965 meskipun sudah mengatur sistem pendidikan nasional, namun bukan merupakan realitas dari kehendak UUD 1945 secara murni, sebab pada waktu itu terjadi penyelewengan- penyelewengan terhadap pelaksanaan  UUD 1945, berlakunya manifiesto Politik dengan melaksanakan UUD 1945 dengan spesifikasi sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi terpimpin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar