SEJARAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA
Oleh:
Hadi Purwanto
Apabila ditelusuri
dari sejarah peradaban manusia di dunia, maka dapat diketahui bahwa pendidikan
sudah ada sejak manusia diciptakan, tetapi prosesnya saja yang berbeda jauh
dengan saat ini. Pada saat itu proses pendidikan hanya dilakukan dengan cara
bertanya ataupun mencontoh dan belum ada bentuk suatu lembaga-lembaga
pendidikan.
Sedangkan proses pendidikan modern dapat kita lihat
setelah sekolah-sekolah didirikan. Kata sekolah (school) sendiri diambil
dari bahasa latin “scola” atau "scolae” yang bermakna “waktu
luang”. Karena pada zaman Yunani Kuno
penduduk disana selalu
menggunakan waktu luang mereka untuk berkunjung kepada para cendikiawan
(orang pandai) untuk menanyakan hal ikhwal kehidupan. Mulai dari permasalahn
sosial, agama, ilmu bahasa dan berpidato (orator), sastra, tehnik perang dan
segala macam pengetahuan yang berguna bagi kehidupan mereka.
Menurut sejarah, sekolah modern pertama kali didirikan
di Mesir Kuno sekitar tahun 3000 hingga 500 Sebelum Masehi (SM). Tetapi dilihat
dari model pembelajarannya masih sangat berbeda dengan saat ini, karena proses
pembelajaran saat itu masih sangat sederhana. Kegiatan pembelajaran pada saat
itu dilaksanakan di sebuah lapangan terbuka yang mirip kampanye atau rapat
terbuka seperti saat ini.
Menyusul setelah berkembangnya dunia pendidikan pada
Mesir Kuno bangsa-bangsa lain pun tidak ketinggalan. Di India sekolah berdiri
pertama kali sekitar tahun 1200 SM dengan materi pendidikan berisi ajaran Kitab
Weda, Ilmu Pengetahuan, tata bahasa dan
filsafat. Sedangkan di Cina sekolah
formal pertama kali didirikan pada masa kekuasaan Dinasti Zhou (770-250 SM).
Selanjutnya di Yunani cikal bakal sekolah diperkenalkan oleh kaum sofis sekitar tahun 400 SM.
Selanjutnya di Yunani cikal bakal sekolah diperkenalkan oleh kaum sofis sekitar tahun 400 SM.
Setiap suatu
bangsa atau negara mempunyai sistem pendidikan yang berbeda-beda. Perbedaan
tersebut sangat kuat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat suatu
negara tersebut. Adapun sistem
sosial budaya yang dimaksud adalah keseluruhan bentuk tatanan kehidupan
bersama atau berkelompok yang mempunyai pola sosial budaya tertentu.
Sistem sosial
budaya tersebut sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan
dalam suatu negara. Sistem sosial berfungsi sebagai landasan ekologis bagi
penyelenggaraan sistem pendidikan dan sistem budaya menjadi landasan idiil
penyelenggaraan sistem pendidikan pada negara tersebut. Sehingga sebuah sistem
sosial budaya tidak dapat terlepaskan dalam proses penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Sejarah pendidikan
Indonesia telah menjalani suatu sejarah pendidikan yang panjang dengan berbagai
pengaruh dari luar. Hal ini terlihat dari keadaan budaya nusantara yang merupakan silang budaya, seperti pada
zaman Sriwijaya pada abad ke-7 yang memperoleh pengaruh dari kebudayaan Cina
Hindu Budha. Selanjutnya kebudayaan Islam datang dan menggantikan kebudayaan
Hindu Budha dan seterusnya juga kebudayaan kolonoalisme Belanda datang dengan
berisikan kebudayaan barat serta Kristiani yang datang bersamaan dengan era
penjajahan Belanda.
Secara garis besar
pendidikan Indonesia masa lampau dilihat
dari segi budaya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok , antara lain
adalah:
1. Pendidikan Tradisonal, yaitu penyelenggaraan pendidikan di
Nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia yang masuk ke
Indonesia seperti, Hindu, Budha, Islam dan Kristen.
2. Pendidikan Kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di
Nusantara oleh pemerintah Kolonial Barat, terutama pemerintahan Kolonial
Belanda;
3. Pendidikan Kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan pendidikan di Nusantara oleh pemerintah
militer Jepang dalam zaman Perang Dunia II.
Sistem pendidikan
Indonesia pun harus diakui telah tumbuh dan berkembang dari sistem pendidikan
barat yang dibawa oleh para penguasa Kolonial Barat. Hal tersebut dikarenakan
penjajahan Kolonial Barat sangat lama (350 tahun) menjajah Indonesia. Tetapi
selain itu pendidikan Indonesia juga dipengaruhi kebudayaan Islam seperti
kegiatan menghafal pelajaran yang merupakan salah satu metode pendidikan Islam
Klasik.
Namun pada saat
penjajahan Belanda pendidikan untuk anak-anak Indonesia saat itu tidak merata.
Anak-anak Indonesia pada saat itu hanya mendapatkan pendidikan rendah
selanjutnya sedikit demi sedikit pendidikan anak Indonesia berkembang ke
pendidikan menengah sampai akhirnya mencapai pendidikan tinggi walaupun melalui
jalan yang sulit.
Sedangkan pendidikan
Indonesia secara nasional dan terbuka secara umum untuk anak Indonesia dimulai
sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945. Setelah
kemerdekaan Negara Indonesia pada tahun 1945 tersebut sampai saat ini terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur secara
penuh tentang sistem pendidikan Negara Indonesia yang disebut dengan sistem
pendidikan nasional. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang No. 2 Tahun
1989 dan Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Sedangkan sebelum tahun 1989 Undang
Undang Pendidikan yang dipakai adalah Undang-Undang Pendidikan yang mengatur
beberapa segi dari pendidikan yang merupakan pengembangan-pengembangan
Undang-Undang pendidikan yang dibuat oleh para Kolonial.
Namun dalam
sejarahnya Negara Indonesia mempunyai beberapa Undang-Undang yang mengatur
tentang pendidikan secara nasional, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar Dasar Pendidikan
dan Pengajaran di sekolah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan berlakunya
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang
Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran, untuk seluruh Pengajaran di Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi;
4. Undang-Undang Nomor 14 PRPS tahun 1965 tentang Majelis
Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok Pokok
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Akan tetapi
Undang-Undang di atas tidak termasuk dalam kategori Sistem Pendidikan nasional
dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur Sistem Pendidikan di
Indonesia secara menyeluruh. Seperti pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1950 dan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 yang masing-masing berisi hanya untuk
dasar-dasar pendidikan dan perguruan tinggi. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor
12 tahun 1954 hanya merupakan Undang-Undang tentang berlakunnya Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1950.
Pada Undang-Undang Nomor 19 tahun
1965 meskipun sudah mengatur sistem pendidikan nasional, namun bukan merupakan
realitas dari kehendak UUD 1945 secara murni, sebab pada waktu itu terjadi
penyelewengan- penyelewengan terhadap pelaksanaan UUD 1945, berlakunya manifiesto Politik
dengan melaksanakan UUD 1945 dengan spesifikasi sosialisme Indonesia, Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi terpimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar