GURU
Guru (bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatuilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
Guru adalah pendidik dan
pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap seorang guru.
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu
tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu.
Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya.
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu
muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya
sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip
dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi dikarenakan
salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh
guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang India, Cina, Mesir,
dan Israel menerima
pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi.
Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta
menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati
bahkan lebih dari orang tua mereka.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri
ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan
formal minimal berstatussarjana,
dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan
undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di
sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru
tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang
tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh
pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji
secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara
resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru
tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai
Negeri Sipil layaknya seorang guru
tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan
pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguranterselubung.
Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang
untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dengan prosedur yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini
disebabkan adanya rekayasa masa kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan
mereka selaku honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang
mereka miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang
tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang
berlaku di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar