Jumat, 25 Desember 2015

DASAR DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIOANAL INDONESIA

DASAR DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIOANAL INDONESIA
Oleh: Hadi Purwanto

Dasar dan tujuan merupakan susunan yang tidak dapat terpisahkan dalam sistem pendidikan, karena dengan dasar dan tujuanlah suatu sistem pendidikan akan menentukan corak dan isi suatu sistem pendidikan tersebut. Dasar pendidikan nasional adalah suatu landasan pelaksanaan pendidikan sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah tolak ukur terlaksananya pendidikan tersebut.
Adapun yang menjadi dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional terbagi menjadi tiga landasan, yaitu: landasan Ideal adalah pancasila, landasan konstitusional adalah UUD 1945, dan landasan operasional adalah ketetapan MPR tentang GBHN.
1. Landasan Ideal.
Landasan Ideal Sistem pendidikan nasional adalah pancasila karena pancasila merupakan landasan Negara Indonesia secara utuh.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional sistem pendidikan nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945. hal ini terlihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat yang berisi tentang:

1.      Memajukan kesejahteraan umum.
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Selain itu pada Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 juga masih berkaitan dengan landasan pendidikan nasional.
Pasal 31 berbunyi:
Ayat 1       : Tiap tiap warga Negara  berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2       : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
                    pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang Undang.
3. Landasan Operasional
Landasan operasional sistem pendidikan nasional adalah ketetapan MPR tentang GBHN. GBHN dijadikan landasan operasional sistem pendidikan  karena memberikan garis garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Adapun beberapa Ketetapan MPR yang menjadi dasar dan tujuan sebagai landasan operasional sistem pendidikan nasional adalah:
1.      TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3:
Dasar pendidikan nasional adalah falsafah Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi Undang- Undand Dasar 1945.
2.      TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
3.      TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4.      TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.


5.      TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
6.      TAP MPR No. II/MPR/1993
Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan  serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi  kebutuhan pembangunan nasional, dan bertanggung jawab atas pembangunan nasional.
Sedangkan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dasar dan tujuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
Sebagai dasar pendidikan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 terdapat pada Bab I Pasal 1 ayat 2 tentang ketentuan Umum:
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan  pada Pancasila dan Undang-Undang  Dasar 1945

Pasal ini juga diperkuat dengan Bab II pasal 2 tentang dasar, fungsi dan tujuan yang berbunyi:
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Sedangkan tujuan dari pendidikan  nasional dapat dilihat pada bab II pasal 4 yang berbunyi:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdasaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa tehadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap an mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

  1. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003
Sebagai dasar dari pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah pada Bab I pasal 1 ayat 2 tentang Ketentuan Umum:
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Pasal ini juga diperkuat dengan Bab II pasal 2 tentang dasar, fungsi dan tujuan yang berbunyi:
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan tujuan dari pendidikan  nasional dapat dilihat pada bab II pasal 3 yang berbunyi:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar