DASAR
DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIOANAL INDONESIA
Oleh:
Hadi Purwanto
Dasar dan tujuan
merupakan susunan yang tidak dapat terpisahkan dalam sistem pendidikan, karena
dengan dasar dan tujuanlah suatu sistem pendidikan akan menentukan corak dan
isi suatu sistem pendidikan tersebut. Dasar pendidikan nasional adalah suatu
landasan pelaksanaan pendidikan sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah
tolak ukur terlaksananya pendidikan tersebut.
Adapun yang
menjadi dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional terbagi menjadi tiga
landasan, yaitu: landasan Ideal adalah pancasila, landasan konstitusional
adalah UUD 1945, dan landasan operasional adalah ketetapan MPR tentang GBHN.
1. Landasan Ideal.
Landasan Ideal
Sistem pendidikan nasional adalah pancasila karena pancasila merupakan landasan
Negara Indonesia secara utuh.
2. Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional sistem pendidikan nasional adalah Undang-Undang Dasar 1945. hal
ini terlihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat yang
berisi tentang:
1. Memajukan kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Selain itu pada
Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 juga masih berkaitan dengan landasan
pendidikan nasional.
Pasal 31 berbunyi:
Ayat 1 : Tiap tiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional yang
ditetapkan dengan Undang Undang.
3. Landasan Operasional
Landasan
operasional sistem pendidikan nasional adalah ketetapan MPR tentang GBHN. GBHN
dijadikan landasan operasional sistem pendidikan karena memberikan garis garis besar tentang
kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan
negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.
Adapun beberapa
Ketetapan MPR yang menjadi dasar dan tujuan sebagai landasan operasional sistem
pendidikan nasional adalah:
1. TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3:
Dasar
pendidikan nasional adalah falsafah Pancasila, tujuan pendidikan adalah
membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan ketentuan seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan dan isi Undang- Undand Dasar 1945.
2. TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan
pendidikan membentuk manusia manusia pembangunan yang pancasila dan untuk
membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab,
dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang
luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan
yang termaktub dalam UUD 1945.
3. TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan
nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat
menumbuhkan manusia manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
serta bersama sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
4. TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan
nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,
kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian
dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan
manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
5. TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan
nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas,
dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
6. TAP MPR No. II/MPR/1993
Pendidikan
nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan
manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional, dan bertanggung jawab atas pembangunan
nasional.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dasar dan tujuan pendidikan adalah
sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
Sebagai dasar
pendidikan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 terdapat pada Bab
I Pasal 1 ayat 2 tentang ketentuan Umum:
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal ini juga diperkuat dengan Bab II pasal 2
tentang dasar, fungsi dan tujuan yang berbunyi:
Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sedangkan
tujuan dari pendidikan nasional dapat
dilihat pada bab II pasal 4 yang berbunyi:
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdasaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa tehadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian mantap an mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
- Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003
Sebagai dasar dari
pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah pada Bab I pasal 1
ayat 2 tentang Ketentuan Umum:
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal ini juga diperkuat dengan Bab II pasal 2
tentang dasar, fungsi dan tujuan yang berbunyi:
Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan
tujuan dari pendidikan nasional dapat
dilihat pada bab II pasal 3 yang berbunyi:
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar